Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B
JAKARTA, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Ibu Kota sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Perluasan penindakan akan dilakukan Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, penindakan kendaraan roda empat yang melanggar lalu lintas di kawasan tilang elektronik ke depan tidak hanya berlaku untuk pelat nomor B, tapi juga non-B.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sinkronisasi tilang elektronik dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Hal ini dilakukan agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat terdeteksi sistem e-tilang. “Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai,” kata Yusuf di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Sistem tilang elektronik ini dinilai cukup efektif. Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena melanggar aturan lalu lintas.
Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan. Selain itu juga pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim persidangan tilang memberikan vonis pelanggaran.