Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Penerapan Kembali Aturan SIKM, Pemprov DKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Kamis, 10 September 2020 - 21:26:00 WIB
Penerapan Kembali Aturan SIKM, Pemprov DKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta kembali berlaku Senin (14/9/2020). Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memastikan mengenai pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan kembali SIKM masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menuturkan, tujuan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB total telah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Menurutnya, petunjuk pemerintah pusat akan dibahas di internal Pemprov DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan terbuka. "Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk pemerintah pusat," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut