Penertiban Lahan Kampus UIII Tahap I Berjalan Tanpa Kendala
DEPOK, iNews.id – Penertiban tahap satu pada lahan lokasi pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, telah selesai dilaksanakan. Setelah lima hari berjalan, penertiban yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB kemarin tampak kondusif tanpa hambatan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya kemarin melakukan pengosongan 41 bidang lahan yang di atasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen. Pengosongan lahan tersebut sebagai realisasi dari kesepakatan antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari untuk memindahkan barang-barang mereka dari lokasi tersebut.
“Jumlah tersebut ditambah dengan tiga bangunan milik warga yang sedang di-appraiser, dan dengan sukarela bangunannya dibongkar. Berarti totalnya ada 17 bangunan yang dibongkar,” ujar Linda di Depok, Kamis (14/11/2019).
Dia menuturkan, Satpol PP Kota Depok tak sekadar melaksanakan penertiban. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. Padahal, kata Linda, sebagai tanah negara, Kemenag tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut. Itu semata-mata bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII.
“Silakan kalau ada yang mau mempergunakan fasilitas itu, dan kami akan menyampaikannya ke Kemenag,” ujarnya.
Anggota Tim Hukum Kemenag, Misrad mengatakan, sebelum menggelar penertiban, instansinya telah melakukan sosialisasi sesuai prosedur operasi standar (SOP) penertiban lahan UIII. Pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.
“Tidak ada pelanggaran HAM, dari awal kita melalui prosedur yang baik, sesuai dengan protap dari Satpol PP, protap dari Polri, dan protap dari TNI,” ujar Misrad.
Dia menjelaskan, secara SOP, surat pemberitahuan pengosongan lahan telah disampaikan kepada warga yang menempati lokasi itu pada 5 September lalu. Kemudian, Kemenag memberikan surat peringatan pertama atau SP1 pada 11 September, dan berturut-turut SP2 pada 21 September, SP3 pada 1 November 2019.
Setelah melalui rangkaian sosialisasi tersebut, barulah pada 4 November lalu disampaikan surat pemberitahuan pembongkaran, dilanjutkan dengan sosialisasi lisan pembongkaran bangunan pada area kerja PT Wika dan PT Adhi Karya yang menggarap pembangunan kampus UIII.
Misrad mengungkapkan, beberapa warga yang bangunannya telah ditertibkan dan memenuhi syarat, telah memperoleh kerahiman dan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal di lokasi lain selama satu tahun. “Ketika ada yang bilang pengungsi tinggal di tenda-tenda, itu tidak ada satu pun pengungsi tinggal di tenda atau mereka yang ditertibkan tidak ada satu pun yang tinggal di tenda. Bahkan, kemarin ada yang langsung kami kontrakkan,” ungkapnya.
Misrad menuturkan, sebelumnya Kemenag juga telah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait duduk persoalan tersebut, dan membuahkan hasil nama-nama 25 kepala keluarga yang telah diverifikasi untuk kemudian diberikan santunan. Ke-25 nama tersebut kini tengah menunggu pencairan santunan dan bangunannya belum ditertibkan hingga santunan diterima.
Penertiban tahap satu lahan lokasi pembangunan kampus UIII mencakup area seluas 142,5 ha dengan status BMN atas nama Kementerian Agama. Semula, lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan RI Cq RRI dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 001/Cisalak Tahun 1981.

Sementara itu, warga yang mengaku menguasai tanah tersebut dengan Eigendom Verponding Nomor 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot di atas lahan tersebut, sudah tidak berlaku lagi. Ini berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1958, PP Nomor 18 Tahun 1958, UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor Tahun 1961 jo PP Nomor 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya, bahwa atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai tanah negara serempak di seluruh Indonesia.
Disamping itu, Eigendom Verponding Nomor 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan Nomor 133/Pdt.G/2009/PN. Depok.
Editor: Ahmad Islamy Jamil