Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih Tunggu Putusan MK

Kamis, 26 Juli 2018 - 06:58:00 WIB
Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih Tunggu Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda penetapan dan pengumuman pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memproses gugatan pasangan calon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.

“Kami menunggu putusan MK sebelum tahapan pengumuman pemenang dilakukan,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Rabu (25/7/2018). 

Menurut dia, jika mengacu pada tahapan pilkada, seharunya penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dilakukan setelah perhitungan suara selesai pada pertengahan Juli.

Dari hasil perhitungan suara, pasangan petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto unggul dengan raihan 697.634 suara. Sedangkan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mendulang 335.900 suara. Pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melayangkan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan panitia pelaksana.

“Kami sebelumnya menunggu putusan MK apakah gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 diterima atau ditolak. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang belum dapat dilakukan,” ucap dia.

Berdasarkan jadwal tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota di MK, proses gugatan hingga terbitnya putusan akhir bisa memakan waktu selama dua bulan.

Nurul mengatakan, situasi itu tentu akan mempengaruhi waktu pelantikan pemenang yang semula dijadwalkan pada 20 September 2018.

“Kalau proses gugatannya terus berlanjut, berarti pelantikan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilakukan pada gelombang kedua Desember 2018,” tutur dia.

Merujuk dari jadwal proses gugatan sengketa pilkada di MK, pendaftaran gugatan dibuka 4-11 Juli. Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan tanggal 12-17 Juli.

Kemudian para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16-20 Juli. Setelah itu, tanggal 23 Juli dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Selanjutnya, proses penanganan perkara sengketa pilkada berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK. Sidang pendahuluan dijadwalkan tanggal 26 Juli. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan tanggal 9 Agustus dan putusan akhir tanggal 18-26 September.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut