Pengacara Ketahuan Bawa Pistol hingga Sabu di Jakpus Positif Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa pistol hingga airsoft gun. S juga positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).
Pelaku diciduk usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025). Penangkapan dilakukan setelah seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo.
Selain itu, dari mobil pelaku polisi menyita 1 unit senjata laras panjang model Mimis, 1 airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Kemudian 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 handphone, 1 kendaraan Daihatsu Sigra, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci letter L dan 1 leg holster atau sarung senjata.
Saat ini pelaku sudah ditahan. Pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api dan narkotika.
Editor: Reza Fajri