Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Sebut Hakim Minta Habib Rizieq Dihadirkan di Sidang Jumat 19 Maret

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:06:00 WIB
Pengacara Sebut Hakim Minta Habib Rizieq Dihadirkan di Sidang Jumat 19 Maret
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah (foto: Inews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Sidang perdana Habib Rizieq terkait kasus kekarantinaan kesehatan ditunda lantaran terkendala sinyal. Sidang akan kembali digelar Jumat (19/3/2021).

Sidang perdana Habib Rizieq digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (16/3/2021). Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah menyebut hakim meminta kliennya itu dihadirkan langsung dalam sidang berikutnya. Sebab sidang secara virtual itu gagal

"Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Dia pun mengapresiasi itu. Dia berharap Habib Rizieq dihadirkan langsung di ruang sidang pada persidangan berikutnya.

Dalam sidang perdana ini, HRS dijerat tiga kasus. Kasus pertama, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut