Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Penganiaya Anggota Polsek Tambora Ditangkap usai 1 Bulan DPO

Jumat, 26 Juni 2020 - 00:59:00 WIB
Penganiaya Anggota Polsek Tambora Ditangkap usai 1 Bulan DPO
FH alias DI (24), pelaku penganiayaan Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa ditangkap polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelarian FH alias DI (24), pelaku penganiayaan Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa berakhir. FH ditangkap setelah satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi (Kompol) Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya. Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali.

"Amggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020) malam.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparmin memaparkan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.

"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," katanya.

Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antarkelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei 2020 malam.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut