Pengelola Apartemen Green Pramuka City: Pembunuh Nurhayati Punya Utang
JAKARTA, iNews.id - Haris (24) pelaku pembunuhan terhadap Nurhayati (36) diketahui memiliki masalah utang. Hal itu disampaikan pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat.
"Menurut laporan yang kita terima dari tim sekuriti, memang ada masalah hutang piutang," ujar Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Dia mengaku, pihaknya mengetahui soal utang Haris setelah sempat didatangi penagih utang. Haris, yang merupakan mantan anggota security Apartemen Green Pramuka City, diketahui tinggal bersama dengan kakak sepupunya di satu unit apartemen tersebut di lantai 27.
Kendati begitu, Lusida mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah Harris terlibat utang dengan salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka City hingga didatangi penagih utang. "Warga yang mengetahui sempat bertanya ada apa, kemudian kita jelaskan kalau ini masalah internal. Mereka mengerti," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar reka ulang 19 adegan pembunuhan pelaku Haris yang menewaskan seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati dengan luka tusukan.
Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1/2019).
Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.
Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad