Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Dijerat Pasal UU Darurat
JAKARTA, iNews.id- Pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), ditetapkan sebagai tersangka. Farid Andika dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi dan pendalaman, kami mengejar darimana dia mendapatkan senjata tersebut. Yang bersangkutan MFA sudah kita tahan dengan jerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua senjata airsoft gun milik Farid Andika. Senjata itu ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
"Kami masih mendalami darimana dia pucuk senjata MFA didapat," kata Yusri Yunus.
Peristiwa aksi koboi terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (2/4/2021). Mobil yang dikemudikan Farid menyenggol sebuah sepeda motor yang dikemudikan perempuan.
"Saat di traffic light dengan posisi lampu menyala merah sempat menyenggol motor dikendarai perempuan. Kemudian dia (MFA) marah-marah dari dalam mobil dan mengacungkan senjata api," kata Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim mengejar Farid. Tersangka MFA kata Yusri diamankan di salah satu parkir sebuah mal.
"Kita amankan di salah satu parkiran mal. Ini perbuatan tersangka melanggar hukum. Kita lakukan pendalaman. Dia kita amankan di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan," ujar Yusri Yunus.
Editor: Ibnu Hariyanto