Pengemudi Mabuk Tabrak Tiang Bangunan di Jaksel ternyata Buronan
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi mobil Honda Jazz yang menabrak tiang Gedung Starbucks hingga terbakar, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini menahan pengemudi tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan yang masuk dalam pasal 170.
"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Sigit menjelaskan, akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, dia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum.
"Tapi yang bersangkutan ada perkara lain 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," katanya.
Sebelumnya, Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Prawito menerangkan mobil itu terbakar karena menghantam keras tiang Gedung Starbucks.
"Mobil menabrak plang Starbuckss lalu terbakar," ujar Prawito dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq