Pengemudi Pajero Pemicu Kecelakaan Maut di PIK 2 Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial FN (28), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero sebagai tersangka. Pengemudi tersebut memicu kecelakaan hingga mengakibatkan 2 orang tewas di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruz saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Dia menjelaskan, FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) Juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).
Kecelakaan maut antara mobil Pajero dengan mobil towing terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) dini hari. Dua orang tewas akibat kecelakaan.
Pajero Tabrak Towing di PIK Tangerang, 2 Tewas dan 3 Luka-Luka
Dua orang yang tewas itu adalah sekuriti yang tengah membantu menaikkan mobil dengan towing, ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37).
Sementara tiga sekuriti lain yang turut membantu yakni T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero FN (28) mengalami luka.
Editor: Reza Fajri