Pengemudi Penyundul Polantas yang Videonya Viral di Medsos Tertangkap
JAKARTA,iNews.id – Polisi menangkap pengemudi mobil Honda Mobilio bernopol F 1034 PF yang nekat menyundul petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Jalan persimpangan lampu merah Matraman beberapa waktu lalu. Pengemudi yang diketahui bernama Sebastian Osse itu terancam hukuman 16 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Selasa (13/2/2018). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Kemarin melakukan penyelidikan dan menangkap di rumahnya kawasan Bogor,” kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (13/2/2018) sore.
Pelaku terbukti melawan aparat kepolisian yang sedang menjalan tugas dengan menyundul dada petugas memakai kepala. Sebastian dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
“Tersangka tidak berkenan ditegur petugas karena melanggar lalu lintas, kemudian tersangka mendorong dan menyundul dengan kepalanya,” ujar Sapta.
Saat itu, pelaku Sebastian melintas dari arah Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak melalui jalur busway. Sesampai di persimpangan lampu merah Matraman, Sebastian ditegur Aiptu Maralun Rumahobo yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Pelaku diminta putar balik karena ada pengalihan arus akibat ada proyek pembangunan underpass Matraman.
Namun saat ditegur Aiptu Maralun, pelaku Sebastian justru emosi dan keluar mobil. Sempat terjadi cek-cok antara pelaku dengan petugas. Sebastian kemudian menyundul dada Aiptu Maralun dengan kepala.
Aksi Sebastian tersebut terekam kamera pengendara lain dan menjadi viral di sosial media.
Sementara saat dilakukan penangkapan, Sebastian mengaku menyesal dan meminta maaf kepada instansi kepolisian dan Aiptu Maralun secara pribadi.
“Saya meminta maaf kepada seluruh polisi se-Indonesia, saya minta maaf ke Aiptu Maralun,” kata Sebastian.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto