Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan Sirene dan Rotator, Polda Metro: Mobil Pelat RF Langgar Aturan Akan Ditilang

Jumat, 26 Maret 2021 - 13:27:00 WIB
Penggunaan Sirene dan Rotator, Polda Metro: Mobil Pelat RF Langgar Aturan Akan Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.

"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan, jenis-jenis rotator yang terpasang di kendaraan umumnya ada tiga warna, yakni biru, merah dan kuning. Warna biru, kata dia untuk mobil dinas kepolisian.

Kemudian, warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas TNI. Sementara warna kuning untuk kendaraan dinas pekerjaan umum, kebersihan dan sebagainya. 

"Dan untuk kendaraan yang menggunakan rotator kuning ini dia tanpa sirene," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut