Pengusaha Hiburan Minta Buka, Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Belum Boleh
JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.
Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.
Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, petugas juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung.
Sampai saat ini hal itu belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.
"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa live music, tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan pekerja tempat hiburan malam se-Jakarta demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020). Mereka meminta Anies untuk lebih bijaksana kepada mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Mayoritas mereka meminta agar lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka dapat segera dibuka karena roda perekonomian tetap harus berjalan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq