Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling ilegal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang telah menipu puluhan warga. Pelaku yakni perempuan berinisial SR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, sebanyak 58 orang menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Sejak tahun 2017 hingga 2024, SR diduga sudah menipu puluhan korban dengan menjual kavling tanah tanpa legalitas resmi.
“Kasus ini bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” ujar Mustofa didampingi Unit II Harda Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, SR menawarkan lahan kavling dengan sistem angsuran selama 60 bulan disertai surat perjanjian jual beli (SPJB) dan janji penerbitan AJB serta sertifikat hak milik (SHM) setelah cicilan mencapai 75 persen. Namun, ketika pembayaran hampir lunas, korban tidak pernah menerima sertifikat yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, tanah yang dijual ternyata bukan milik SR. Bahkan sebagian tanah masuk dalam zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai aturan dari Kementerian ATR/BPN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Polisi menduga, aksi ini telah berlangsung selama tujuh tahun dan dilakukan secara sistematis dengan target masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki tanah murah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SPJB, rekening koran, brosur, dan bukti pembayaran angsuran tahap akhir.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut membantu pelaku, termasuk pihak yang menyediakan dokumen palsu atau memasarkan tanah kavling ilegal tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga tanah murah tanpa legalitas jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa status tanah ke instansi resmi seperti BPN atau pemerintah daerah. Jangan mudah percaya dengan janji manis pengembang yang tidak memiliki izin sah,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw