Penjual Cireng Ditangkap Polres Depok, Diduga Lecehkan Bocah di Sukmajaya
DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria paruh baya berinisial U. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.
"Benar ada (ditangkap), dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Hadi mengatakan unit PPA tengah mendalami modus pelecehan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.
"Masih kita laksanakan pemeriksaan karena korban di bawah umur," ujar Hadi.
Pelaku U ditangkap di kawasan Sukmajaya Depok. Dia diketahui berprofesi sebagai penjual cireng.
"(Pelaku ditangkap) di Sukmajaya. Inisial U usia sekitar 50 tahun," kata Hadi
Editor: Reza Fajri