Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang Ditangkap, Ratusan Pil Diamankan

Senin, 31 Mei 2021 - 15:32:00 WIB
Penjual Obat Aborsi Ilegal di Tangerang Ditangkap, Ratusan Pil Diamankan
Ilustrasi aborsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pria berinisial S (43) ditangkap polisi karena menjual obat penggugur kandungan ilegal secara online. Penangkapan tersebut bermula dari adanya kasus aborsi di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku S ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih. Dimana sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut disalah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi juga mendapatkan ratusan pil yang dapat menggugurkan kandungan dari berbagai jenis. Berupa 13 butir Pil Opistan, 15 butir Pil Merk Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul Lancar haid Merk Tiau Keng Poo, 14 butir pil Merk Mefenamic Acid, 14 butir pil merk Amoxcillin, 7 butir pil merk Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat import.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi import. Kami juga amankan uang senilai Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Menurut pengakuan S, dia menjalankan bisnis penjualan obat terlarang tersebut selama kurang lebih 4 tahun. Dia memasarkan obat tersebut melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitupun pembayaran yang menggunakan sistem transfer. Dimana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," katanya.

Selama menjalani bisnis tersebut, sudah ada 31 orang yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku. 

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut