Penyidikan Kasus Bullying SMA Binus Serpong, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak
JAKARTA, iNews.id - Kasus bullying siswa Binus School Serpong atau SMA Binus Serpong ditingkatkan ke penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa korban maupun keluarganya. Penyidik juga bakal memeriksa para terduga pelaku.
"Sudah diagendakan (pemeriksaan pelaku)," kata Wendi.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkapkan jumlah maupun identitas para terduga pelaku.
Sebelumnya, Binus School Serpong melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku perundungan atau bulliying yang tergabung dalam Geng Tai. Para terduga pelaku telah dikeluarkan dari sekolah.
“Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” ujar Humas Binus, Haris Suhendra dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan namun tak mencegah bullying tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
“Kami memohon pengertian dari seluruh publik terhadap posisi sekolah untuk tidak dapat membagikan detail terkait privasi baik korban maupun semua yang terlibat dalam insiden ini,” ucap Haris.
Editor: Rizky Agustian