Peras Pedagang, Lima Anggota Satpol PP Jakbar Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memecat lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka dipecat karena memeras pedagang kecil.
Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggota terbukti terlibat pungli atau pemerasan yang menyusahkan pengusaha kecil.
"Sudah ada yang saya pecat lima orang karena pungli kaki lima karena ini menyangkut masyarakat kecil," ujar Tamo di Jakarta, Jumat (21/8/2021).
Dia tidak menjelaskan kapan dan di mana kasus pemungutan liar kepada para pedagang kaki lima itu terjadi. Aparatur pemerintah, kata dia seharusnya hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan, bukan malah menekan dan merugikan warga.
Apalagi, lanjut dia di tengah pandemi yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Dia memastikan akan menindak tegas bawahannya yang terbukti memeras warga.
Menurutnya warga bisa melaporkan langsung jika mendapati ada anak buahnya yang nakal. Laporkan bisa datang langsung ke lantai 12 blok D, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Kirim nomornya, nama orangnya, anggota satpol PP di kelurahan mana di kecamatan mana," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi