Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Peras Ria Ricis hingga Rp300 Juta, Ini Motif Pelaku

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:16:00 WIB
Peras Ria Ricis hingga Rp300 Juta, Ini Motif Pelaku
Pemeras Ria Ricis (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial AP yang memeras youtuber dan selebgram Ria Ricis. Pelaku memeras Ria hingga Rp300 juta karena alasan ekonomi. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria asal Cipayung Jakarta Timur itu tidak memiliki pekerjaan. 

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor, dalam hal ini korban sendiri, itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Ary, Selasa (11/6/2024). 

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya. 

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP terancam hukuman 6 hingga 8 tahun penjara

Pelaku sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut