Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

Peras Warga di Bogor, 4 Polisi Gadungan Ditangkap

Jumat, 23 Juni 2023 - 13:17:00 WIB
Peras Warga di Bogor, 4 Polisi Gadungan Ditangkap
Empat polisi gadungan ditangkap di kawasan Jonggol Bogor (Foto: Putra Ramdhani)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap empat pelaku pemerasan di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Mereka melakukan aksinya dengan menyamar sebagai anggota polisi.

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2023. Awalnya, masyarakat melaporkan adanya dua orang pria yang terikat di pinggir jalan.

"Personel piket segera menuju tempat kejadian. Benar adanya dua orang yang terikat tangan di belakang dan mata mereka ditutup dengan lakban hitam. Kemudian, mereka dibawa ke Polsek untuk diinterogasi," kata Asep di Polres Bogor, Jumat (23/6/2023).

Tidak lama kemudian, seorang individu datang ke Polsek Jonggol dan mengaku telah diancam oleh orang tak dikenal yang membawa senjata api. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian.

"Di lokasi, terdapat kendaraan Toyota Ayla yang di dalamnya ada satu orang, sementara tiga orang lainnya sedang memperbaiki kendaraan yang mogok. Mereka mendekati petugas kami dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun, setelah ditanyai, ternyata mereka bukan anggota polisi. Mereka hanya mengenakan pakaian dengan tulisan 'polisi', ada dua orang," tuturnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ternyata, keempat pria tersebut merupakan pelaku yang membuang dua korban sebelumnya di pinggir jalan.

"Mereka melakukan kejahatan dengan menyamar sebagai petugas pemeriksa obat-obatan terlarang di Cianjur. Mereka mengaku sebagai anggota Polda Jabar dan BNN. Korban dibawa dalam kendaraan, kemudian dalam kendaraan tersebut, mereka dipukul dan diminta uang, lalu dibuang di jalan raya," katanya.

Saat ini, keempat pelaku yang memiliki inisial AR, WL, DH, dan AI sudah diamankan di Polsek Jonggol. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua pistol korek api, baju bertuliskan 'polisi', dan barang lainnya.

"Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 365 dan Pasal 368, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut