Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Bercadar Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:15:00 WIB
Perempuan Bercadar Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka
Perempuan bercadar penodong Paspampres (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan bercadar penerobos Istana dan penodong Paspampres, sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)

Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan Siti Elina.

Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.

"BU dan JM juga tersangka," ucap Zulpan.

Sebelumnya, polisi menahan seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022) pagi. Siti juga membawa senjata api jenis FN.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut