Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan KRL Serpong-Tanah Abang Pagi Ini Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus Si Kembar Penipu Rihana Rihani, Beraksi sejak 2021 hingga Sempat Buron

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:40:00 WIB
Perjalanan Kasus Si Kembar Penipu Rihana Rihani, Beraksi sejak 2021 hingga Sempat Buron
Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap polisi usai sempat buron 21 hari (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Penipu Rihana Rihani telah menarik perhatian masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan yang diterima, penipuan dalam transaksi jual beli iPhone dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota. 

Polres Metro Jakarta Selatan menerima 5 laporan pada awal Juni 2023 dan segera memeriksa para pelapor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh keduanya adalah dengan menawarkan produk Apple dengan harga 20-30 persen lebih murah dari harga aslinya. Penawaran ini menarik minat banyak orang sehingga mereka tertarik dan bertransaksi dengan saudara kembar tersebut. 

Penipuan ini telah terjadi sejak tahun 2021. Selain iPhone, tersangka juga menawarkan laptop, airpods, dan produk Apple lainnya dengan harga yang sangat rendah. Rihana dan Rihani juga dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental. 

Mereka diketahui menyewa mobil rental dan melarikan diri dengan mobil tersebut. Pemilik mobil rental mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Rihana dan Rihani sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Perdagangan (Kemendag).Keduanya mengundurkan diri pada tanggal 1 Juli 2022. 

Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, mengaku tidak mengetahui aktivitas jual beli iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar tersebut.

Setelah memproses laporan para korban, polisi telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Metro Jaya. Polisi bahkan membentuk tim khusus untuk mengejar saudara kembar tersebut. 

Rihana dan Rihani (Ist)
Rihana dan Rihani (Ist)

Polisi berhasil menangkap mereka di apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan pada hari Selasa (4/7/2023). Mereka sempat menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 21 hari. Saat proses penangkapan, Rihana dan Rihani terlihat santai dan berbincang dengan petugas.

Sebelum ditangkap, beredar kabar bahwa mereka melarikan diri ke Bali. Namun, Rihana dan Rihani dengan tegas membantah kabar tersebut dan menghadapinya dengan santai. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Masih ada korban lain yang berencana melaporkan tindakan kriminal Rihana dan Rihani, yang masih merupakan anggota keluarga tersangka.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut