Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Odong-Odong di Kalideres Ditangkap Polisi

Senin, 15 Mei 2023 - 08:54:00 WIB
Perkosa Anak di Bawah Umur, Sopir Odong-Odong di Kalideres Ditangkap Polisi
Anak di bawah umur diperkosa di Jakbar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) tega memperkosa anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan. Aksi itu dilakukan di kontrakannya kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, pria yang tega berbuat asusila itu sudah tiga kali gagal dalam pernikahan. 

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Syafri memaparkan, pelaku tertarik dengan korban yang pernah naik odong-odongnya.

Tak lama berselang,  pelaku dan korban sering kali berkomunikasi melalui HP hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak. Alhasil, pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," tuturnya.

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, orang tua korban melapor ke Polsek Kalideres.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 Miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut