Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan Aturan Ganjil Genap Hari Pertama, 941 Kendaraan Ditilang

Senin, 09 September 2019 - 14:44:00 WIB
Perluasan Aturan Ganjil Genap Hari Pertama, 941 Kendaraan Ditilang
Ilustrasi, kendaraan ditilang karena melanggar aturan ganjil genap. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perluasan aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan berlaku hari ini di 25 titik Jakarta. Hingga pukul 10.00 WIB sebanyak 941 kendaraan ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan tilang dilakukan oleh sejumlah satuan tugas, yaitu Subdit Gakkum, Satuan Patroli dan Pengawal dan Satuan Gatur.

Selain itu, Satuan Patroli Jalan Raya, Satuan wilayah (Satwil) Jakarta Pusat, Satuan Wilayah Jakarta Utara, dan Satuan Wilayah Ganjil Genap 153. Selanjutnya, Satuan Wilayah Jakarta Selatan, satuan Wilayah Jakarta Timur

"Total keseluruhan tilang ganjil genap sebanyak 941. Penilangan 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar Nasir di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan terus memantau perkembangan penerapan aturan ganjil-genap nomor pelat kendaraan di sejumlah jalanan Ibu Kota. Seiring kebijakan ini, Anies akan menambah jumlah transportasi umum agar warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum dalam beraktivitas.

Dia tidak mengungkapkan berapa jumlah transportasi umum yang akan ditambah. Menurutnya, kenyamanan dan jangkauan transportasi umum menjadi perhatian utama.

"Sehingga naik kendaraan umum jadi sesuatu yang meringankan bagi masyarakat," kata Anies di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut