Pernah Jambret Perwira TNI, Begal Ini Masih Nekat Beraksi
JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus begal di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus begal terhadap perwira TNI berpangkat kolonel beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menjelaskan beraksi di sekitaran tanjakan TVRI pada pagi hari. Tersangka diketahui berinisial AS alias W (32) dan NJ alias N (32).
"Tersangka AS berperan sebagai pemetik atau yang dibonceng oleh tersangka yang satu lagi. Kemudian tersangka kedua adalah NJ alias N (32) ini perannya joki yang memboceng tersangka pertama atau AS," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Salah satu tersangka yakni NJ merupakan residivis yang pernah diamankan oleh Polres Jakarta Pusat. NJ sudah ditahan berdasarkan inkrah putusan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan ini adalah residivis," tutur Zulpan menambahkan.
Dalam aksinya baru-baru ini, residivis NJ yang telah bebas bersama AS sudah melakukan tiga penjambretan di tiga tempat berbeda.
Ketiga kejahatan sebelumnya dilakukan mereka secara dalam waktu tiga hari berturut-turut terhitung sejak 26 Februari 2022 di wilayah Jakarta Selatan.
"Ini menandakan para pelaku sangat aktif sekali dalam melakukan kejahatan karena waktu sangat berdekatan dari kejahatan pertama, kedua dan ketiga sampai dengan kejahatan yang diungkap polres Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang," kata Zulpan menyimpulkan.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik mempersangkakan dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Kemudian dalam junto 53 dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.
Namun karena para pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dan belum waktu lewat lima tahun maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq