Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul
JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Perpanjangan STNK juga akan dibuat dengan skema serupa.
"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. "Alur sama juga," kata Istiono.
Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang.
Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring. Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring.
Meski begitu, tes praktik tetap harus membutuhkan kehadiran fisik di tempat pembuatan SIM terdekat.
"Ujian SIM teori bisa dilakukan dengan online. Tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq