Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:49:00 WIB
Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul
Ilustrasi STNK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Perpanjangan STNK juga akan dibuat dengan skema serupa.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. "Alur sama juga," kata Istiono.

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang. 

Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring. Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring. 

Meski begitu, tes praktik tetap harus membutuhkan kehadiran fisik di tempat pembuatan SIM terdekat.

"Ujian SIM teori bisa dilakukan dengan online. Tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut