Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 21 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pertamina Pecat Oknum Terlibat Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:10:00 WIB
Pertamina Pecat Oknum Terlibat Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi
Pengendara menunjukkan bensin diduga tercampur air di Bekasi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pertamina akan memecat oknum tersangka yang mencampurkan air dengan bensin di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), mengatakan Pertamina langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) agar tidak mendapatkan izin untuk mengedarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah kejadian tersebut.

"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja", kata Eko dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Eko juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya," katanya.

Eko menyebut penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Ketiga tersangka itu bernama Andre Darma, Nana Nasrudin dan Engkos Kosasih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, "Dari 5 pelaku yang kami amankan, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.

"Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut