Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC
Advertisement . Scroll to see content

Perwiranya Dituduh Peras Pemilik Kapal Tanker Asing, TNI AL: Tidak Ada, Pelapor Sebut Saja Namanya

Kamis, 09 Juni 2022 - 12:48:00 WIB
Perwiranya Dituduh Peras Pemilik Kapal Tanker Asing, TNI AL: Tidak Ada, Pelapor Sebut Saja Namanya
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. (Foto dok TNI AL).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI AL menegaskan tidak ada perwira meminta uang senilai lebih dari Rp5,4 miliar atau USD375.000 untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing di Batam. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Sampai dengan saat ini, tidak ditemukan adanya informasi anggota TNI AL melakukan tindakan tersebut. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono meminta orang yang mengetahui terduga pelaku untuk mengungkap saja nama tersebut. 

"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (meminta uang). Jika pihak pelapor menyatakan ada, maka mohon info nama anggota tersebut," ucap Julius kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022). 

Bila informasi tersebut tidak bisa dibuktikan, maka akan bergeser menjadi pencemaran nama baik. TNI AL pun tak segan untuk mengambil langkah tuntutan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik. Kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," katanya. 

Dia pun membenarkan personel TNI AL menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin karena melanggar hak lintas laut Indonesia. 

Menurut dia, TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum ke kejaksaan berikan sanksi maksimal sesuai hukum. 

"TNI AL sangat serius untuk memberantas pelanggaran-pelanggaran hukum di laut secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). 

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Kemudian, berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut