Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Tender ERP Mengundurkan Diri, Anies Minta Pendapat Hukum Jaksa

Sabtu, 12 Januari 2019 - 09:40:00 WIB
Peserta Tender ERP Mengundurkan Diri, Anies Minta Pendapat Hukum Jaksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait mundurnya salah satu peserta tender ERP. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di ibu kota terancam tertunda lagi setelah satu peserta lelang, yakni Q-Free, mengundurkan diri pada Desember 2018. Dengan pengunduran diri Q-Free, tinggal dua perusahaan yang bertahan sebagai penawar.

Keduanya adalah PT Bali Towerindo Sentra Tbk. serta perusahaan Swedia, Kapsch TrafficCom. Saat ini proses lelang sudah pada tahap uji konsep atau proof of concept.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan mengatakan, pihaknya kini sedang meminta pendapat hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait lelang usai salah satu peserta lelang mundur. Dia pun tak ingin kemunduran salah satu tender itu menyebabkan masalah di kemudian hari.

"Nanti kita lihat dengan panitia tapi memang kita lagi tunggu fatwa dari kejaksaan soal prosesnya. Bayangkan saja karena dalam prosesnya ada banyak pertanyaan. Jangan sampai ketika sudah diputuskan di kemudian hari jadi masalah hukum," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengaku, adanya dugaan ketidakdisipilan para peserta dalam proses tender. "Menurut saya kemarin ketika proses ini dibuat dari laporan yang kita liat satu-satu, kedisiplinan dalam menjalankan proses tender ini tidak dilakukan dengan baik. Sehingga apapun hasilnya pasti bisa dituntut oleh salah satu," ujarnya.

Bentuk ketidakdisiplinan peserta tender, Anies mencontohkan, adalah adanya pembatasan komunikasi antara penyelenggara. "Itu kita tanyakan pada mereka (tender) apakah dalam proses kemarin ada hal-hal yang secara hukum menyimpang. Bila secara hukum menyimpang kita harus koreksi. Jangan asal jadi di kemudian hari menjadi masalah," katanya.

Sistem ERP bakal diterapkan pada ruas jalan protokol sepanjang 19,2 kilometer yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sistem ERP akan diterapkan dari Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, sampai Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Adapun pemberlakuan sistem ERP tahap kedua bergantung pada kemajuan pembangunan jaringan MRT fase II, dari Bundaran HI sampai Kampung Bandan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut