Petugas KRL Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Perempuan
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memecat seorang petugas KRL yang berjaga di rangkaian kereta. Pemecatan dilakukan usai adanya laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan petugas itu terhadap seorang penumpang perempuan.
Laporan korban itu awalnya viral di media sosial. Penumpang yang menggunakan KRL dengan nomor kereta 5108B itu mendapatkan pelecehan seksual atau godaan dari petugas.
“Help @Commuterline @jalurbekasi saya mau laporin perbuatan tidak menyenangkan petugas di dlm kereta atas nm Diray. Saat saya br masuk ke dlm kereta, papasan dg ybs lalu dia ucapin ‘sayang’ di kuping saya & setelah bbrapa lama ybs kedipin mata ke sy. Pdhl saya di gerbong perempuan,” kata @anissca.
PT KCI membenarkan adanya aduan korban tersebut. KCI pun telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
“Setelah mendapatkan laporan dari pengguna yang mengalami tindakan tidak menyenangkan oleh terduga pelaku yang dalam hal ini adalah petugas di dalam Commuterline. Kami mohon maaf sebelumnya, untuk tindak lanjut atas kejadian itu terduga pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Manager External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan, Kamis (27/4/2023).
Usai pemeriksaan, petugas yang bersangkutan pun langsung dipecat. KCI menegaskan tidak menoleransi pelecehan seksual.
“Saat ini terduga pelaku yang berdasarkan berita beredar merupakan satu petugas kami sudah diberhentikan. Merupakan komitmen kami KAI Commuter dalam melawan pelecehan seksual tanpa pandang siapa yang melakukan,” ujar Leza.
Editor: Reza Fajri