Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN Pemprov Tak Bikin Laporan Fiktif Buntut Kasus Korupsi di Disbud

Jumat, 03 Januari 2025 - 00:02:00 WIB
Pj Gubernur Jakarta Ingatkan ASN Pemprov Tak Bikin Laporan Fiktif Buntut Kasus Korupsi di Disbud
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mewanti-wanti ASN Pemprov DKI agar teta menjaga integritas dengan tidak membuat laporan fiktif. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI agar tetap menjaga integritas dengan tidak membuat laporan fiktif. Ini buntut dari dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. 

Teguh meminta seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakart sebagai pembelajaran. 

"Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Teguh kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mari betul-betul, jangan (bikin laporan) fiktif juga, jangan sekedar melaksanakan tapi tidak ada dampaknya. Kemudian juga, ayo kita juga tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya kita, ketrampilan kita, tapi sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. 

Adapun tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI; MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni di Dinas Kebudayaan hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025) sore.

Patria menambahkan ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan. 

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut