Pleidoi Habib Rizieq Shihab Singgung Ahok dan Novel Baswedan
JAKARTA, iNews.id - Pleidoi (pembelaan) Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Dalam pleidoinya sempat menyinggung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Novel Baswedan.
Awalnya, Habib Rizieq menyebut pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkara pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari perkara korupsi serta penistaan agama yang melibatkan Ahok.
"Ternyata juga bagi JPU, kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dia juga menyampaikan, perkara protokol kesehatan dinilai lebih berat dan jahat dari perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq berupa pidana enam tahun penjara. Jaksa menilai Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Kurnia Illahi