Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!
Advertisement . Scroll to see content

PLN Putuskan Sambungan Listrik 700 Pelanggan di Depok

Sabtu, 24 November 2018 - 12:02:00 WIB
PLN Putuskan Sambungan Listrik 700 Pelanggan di Depok
Petugas PLN memeriksa meteran di rumah salah satu pelanggan (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Depok, Jawa Barat, untuk sementara memutuskan sambungan listrik 700 pelanggan yang menunggak tagihan bulanan. Menurut Humas PLN Area Depok, Setyo Budiono, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh PLN ULP Sawangan sejak Rabu (21/11/2018) lalu.

PLN ULP Sawangan juga melakukan sosialisasi agar pelanggan tertib membayar tagihan penggunaan listrik. “Pemutusan sementara dilaksanakan terhadap penunggak satu bulan. Masa pembayaran listrik bulanan mulai 1 sampai 20,” kata Setyo di Depok, Sabtu (24/11/2018).

Dia menuturkan, jika hingga tanggal 20 pelanggan belum juga membayar tagihan, maka pada tanggal 21 aliran listriknya langsung diputus untuk sementara. Pemutusan aliran listrik untuk penunggak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel miniature circuit breaker (MCB) milik pelanggan.

Kemudian, jika selama dua bulan pascapemutusan aliran listrik sementara tagihan tidak juga dibayarkan oleh penunggak, pihak PLN akan mencabut MCB yang terpasang pada kWh meter PLN. Akan tetapi, jika pelanggan sudah menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar.

“Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali, akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta kewajiban melunasi tunggakan,” tuturnya. Setyo berharap agar pelanggan membayar listrik secara tertib agar tidak mengalami pemutusan aliran listrik sementara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut