PN Jakarta Selatan Vonis Mati 8 WNA Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton
JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada delapan terdakwa kasus narkoba, Kamis (26/4/2018). Delapan warga negara Taiwan dihukum atas penyelundupan sabu seberat satu ton.
Sidang vonis ke delapan WNA itu digelar terpisah, meski masih dalam satu jaringan. Sidang pertama memvonis tiga terdakwa yang berperan mengatur pergerakan di darat, yakni kawasan Cilegon, Banten. Sementara lima terdakwa lain awak kapal yang mengatur penyelundupan di laut, yakni Kepulauan Riau.
Hakim Ketua Effendi Muchtar memvonis mati lebih dulu tiga terdakwa atas nama Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 51 karung sabu masing-masing berisi 18 kantong sabu seberat 948,240 gram, enam unit hanphone, serta dua mobil Toyota Innova Nopol B 1766 PKQ dan B 8103 HM. Ketiganya ditahan sejak 21 Juli 2017.
Tak begitu lama, PN Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Haruno Patriadi kembali memvonis lima terdakwa WNA asal Taiwan atas nama Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Dari tangkapan kelima terdakwa ini polisi mengamankan sabu seberat hampir satu ton, enam paspor, satu buku catatan, 17 unit handphone, satu telepon satelit, satu unit kapal laut dengan panjang 27.9 meter dan dua unit rubber boat.
“Terdakwa dijatuhi pidana mati sesuai dengan dakwaan primer yang mengacu pada Undang-Undang pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Haruno, Kamis (26/4/2018).
Hakim ketua masih memberikan kesempatan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu dalam hal pengajuan banding selama tujuh hari. Karena pidana yang dikenakan maksimal, terdakwa wajib mengikuti seluruh upaya hukum.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto