Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Selatan Vonis Mati 8 WNA Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton

Kamis, 26 April 2018 - 19:00:00 WIB
PN Jakarta Selatan Vonis Mati 8 WNA Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton
Terdakwa narkoba asal Taiwan (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada delapan terdakwa kasus narkoba, Kamis (26/4/2018). Delapan warga negara Taiwan dihukum atas penyelundupan sabu seberat satu ton.

Sidang vonis ke delapan WNA itu digelar terpisah, meski masih dalam satu jaringan. Sidang pertama memvonis tiga terdakwa yang berperan mengatur pergerakan di darat, yakni kawasan Cilegon, Banten. Sementara lima terdakwa lain awak kapal yang mengatur penyelundupan di laut, yakni Kepulauan Riau.

Hakim Ketua Effendi Muchtar memvonis mati lebih dulu tiga terdakwa atas nama Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 51 karung sabu masing-masing berisi 18 kantong sabu seberat 948,240 gram, enam unit hanphone, serta dua mobil Toyota Innova Nopol B 1766 PKQ dan B 8103 HM. Ketiganya ditahan sejak 21 Juli 2017.  

Tak begitu lama, PN Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Haruno Patriadi kembali memvonis lima terdakwa WNA asal Taiwan atas nama Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Dari tangkapan kelima terdakwa ini polisi mengamankan sabu seberat hampir satu ton, enam paspor, satu buku catatan, 17 unit handphone, satu telepon satelit, satu unit kapal laut dengan panjang 27.9 meter dan dua unit rubber boat.

“Terdakwa dijatuhi pidana mati sesuai dengan dakwaan primer yang mengacu pada Undang-Undang pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Haruno, Kamis (26/4/2018).

Hakim ketua masih memberikan kesempatan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu dalam hal pengajuan banding selama tujuh hari. Karena pidana yang dikenakan maksimal, terdakwa wajib mengikuti seluruh upaya hukum.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut