PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (10/2/2021). Sidang ditunda karena pengadilan ditutup sementara selama terkait wabah virus corona (Covid-19).
Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan, sidang perkara John Kei ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Menurutnya, PN Jakbar ditutup sementara karena ada petugas keamanan terkonfirmasi positif Covid-19.
"PN Jakbar lockdown mulai Rabu (10/2/2021) ini sampai dengan Selasa, (16/2/2021) karena ada satpam yang meninggal dunia terpapar Covid 19," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia menyampaikan, semua rangkaian sidang perdata maupun pidana ditunda untuk sementara. Selama ditutup, kata dia semua area PN Jakbar dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.
"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua PN Jakbar telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi