Polda Metro: 6.901 Pelanggaran PSBB Corona, Terbanyak Tak Gunakan Masker
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencatat 6.901 pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta terhitung 13-15 April 2020. Pada 13 April tercacat ada 3.474 pelanggaran.
Kemudian, 14 April tercatat 2.090 pelanggaran dan 15 April tercatat 1.337 pelanggaran. Akumulasi jenis pelanggaran selama 3 hari terakhir paling banyak tidak menggunakan masker mencapai 4.498 pelanggar.
"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama 3 hari masa penindakan aturan PSBB total 6.901 pelanggaran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan sebanyak 1.796 dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 607 pelanggaran.
Dia menuturkan, penindakan non-yustisial dengan surat teguran pada Rabu (15/4/2020) sebanyak 753 pelanggaran.
Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menilai teguran tertulis kepada pengendara efektif menekan pelanggaran PSBB. Setiap hari jumlah pelanggaran terus berkurang sejak diterapkan pemberian blanko teguran kepada pengendara.
Selain itu pengendara tingkat kesadaran masyarakat di Jakarta semakin tinggi dan sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat.
"Masyarakat sudah mengerti bahwa memang PSBB ini ada beberapa ketentuan termasuk penggunaan masker, termasuk pembatasan jumlah penumpang itu masyarakat sudah mengerti semua," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi