Polda Metro Akan Buat Aplikasi Deteksi Pinjol Ilegal, Kerja Sama dengan OJK dan Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal membuat aplikasi deteksi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membantu masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat tertipu pinjol ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pembuatan platform tersebut akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengn OJK dan Kominfo. Bagi masyarakat suka pinjol bisa lihat mana app legal dan ilegal," kata Yusri dikutip Sabtu (24/10/2021).
Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut. Pinjol ilegal tersebut meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong.
"Dengan ancaman bahkan ada foto si konsumen dipotong dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada," tutur Yusri.
Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah. Tidak hanya pada keluarga pinjol ilegal juga menyebarkan foto tersebut kepada rekan kerja bahkan atasan kantor.
"Di satu sisi setelah dipotong, dia kirim ke seluruh keluarga peminjam. Ancaman yang bersangkutan. Dituliskan ada kasus atau menjadi DPO dengan kami. Jadi segala macam bahkan ada langsung ke pimpinan perusahaannya," katanya.
Akibat tekanan tersebut korban merasa stres hingga sakit bahkan ada yang melakukan bunuh diri.
"Sehingga membuat para korban stres akibat ada yang sakit dan bunuh diri," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama