Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Ditangkap, Ini Alasan 6 Aktivis Greenpeace Sempat Dibawa ke Polda Metro Jaya 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:01:00 WIB
Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar lima perkara tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan ilegal satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, lima perkara itu meliputi dugaan penyelundupan batu hitam mengandung tembaga, ekspor ilegal merkuri, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.

"Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

1. Penyelundupan 54 Ton Batu Hitam Mengandung Tembaga

Kasus pertama adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga dengan lima tersangka. Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.

Kontainer tersebut membawa batu hitam mengandung tembaga yang berasal dari Gorontalo. Namun, dokumen pengiriman mencantumkan muatan sebagai kemiri.

"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya batu hitam mengandung tembaga. Penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.

Penyidik masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.

2. Ekspor Ilegal Merkuri Senilai Rp1,36 Miliar

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal merkuri senilai sekitar Rp1,36 miliar yang melibatkan dua tersangka. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.

Petugas menggagalkan pengiriman peti kemas menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam kontainer tersebut, ditemukan merkuri yang disembunyikan bersama muatan aksesori sepeda motor tanpa dicantumkan dalam dokumen ekspor.

"Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor," terangnya.

Dari pengembangan perkara, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus pengurus pengiriman ke luar negeri.

"Dari pengembangan perkara, diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," jelasnya.

3. Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi dengan satu tersangka. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggerebek lokasi penampungan BBM di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.

"Di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM diperoleh melalui penggunaan barcode tidak sesuai kendaraan dan pembelian dari kendaraan lain," paparnya.

Polisi menduga pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta membeli BBM dari kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali.

"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," ungkapnya.

Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukan dan diterima masyarakat yang berhak.

4. Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Kasus keempat berupa dugaan pengoplosan LPG bersubsidi dengan satu tersangka. Pada 19 Oktober 2026, petugas membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut polisi, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Gas dari tabung bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Modusnya memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG nonsubsidi," beber Dadang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, alat pemindah gas, serta segel.

5. Perdagangan 320,85 Kg Sisik Trenggiling

Kasus kelima adalah dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 320,85 kilogram dengan dua tersangka. Polisi mengungkap perkara ini setelah menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik itu diduga telah berjalan sejak Desember 2025.

"(Modusnya) Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik tersebut ditampung, dikemas kembali di Bekasi, kemudian dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang," jelasnya.

Kedua tersangka diduga memiliki peran dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Polisi turut mengamankan mobil pikap dan timbangan digital sebagai barang bukti.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan berlangsung sejak Desember 2025. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," jabarnya.

Secara keseluruhan, penyidikan lima perkara tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dadang mengapresiasi dukungan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan perkara dapat dilakukan.

"Proses penegakan hukum terhadap penyelewengan barang bersubsidi serta perusakan lingkungan dan sumber daya alam akan terus kami lakukan. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar penindakan dapat berjalan efektif dan efisien," kata Dadang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut