Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa kepada sejumlah masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam penggerebakan ini, polisi menangkap dua orang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dari laporan itu, Ade menambahkan, pihaknya langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kadaluwarsa (expired/sdh habis masa berlakunya) barang,” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan, A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” tuturnya.
Dia menambahkan, barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Aditya Pratama