Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Gerebek Gudang Narkoba di Jakut, Sita 5 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi

Senin, 15 Juli 2024 - 12:43:00 WIB
Polda Metro Gerebek Gudang Narkoba di Jakut, Sita 5 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Polda Metro Jaya menggerebek gudang narkoba di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi disita. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/7/2024). Sebanyak dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap serta sabu seberat 5 kg dan 20.000 butir pil ekstasi disita.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan, Senin (15/7/2024). 

Dia mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Polisi lalu menangkap FAC di halaman parkir restoran makanan cepat saji kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Menurut dia, penangkapan kemudian dikembangkan. Pelaku lain yakni IM berhasil ditangkap di kediamannya kawasan Cilincing. 

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, kata dia, terungkap sabu dan pil ekstasi itu disimpan di rumah kontrakan yang dijadikan gudang.

Di gudang tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu 5 kg dan 20.000 butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20.000 butir," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. G telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.

Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut