Polda Metro Jaya Akan Panggil Komunitas Sepatu Roda yang Viral Meluncur di Jalan Raya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda yang viral karena meluncur di tengah jalan raya, hingga menyalip motor dan mobil. Komunitas akan dipanggil Selasa (9/5/2022) besok untuk diberikan edukasi.
“Polda Metro dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain, ke depan diharapkan nggak terulang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (9/10/2022).
Zulpan menjelaskan, aksi pesepatu roda itu melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jalan raya disebut tidak diperuntukan untuk sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda dua atau roda empat hingga lebih yang digerakan mesin.
“Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi rombongan pemain sepatu roda itu tengah viral di media sosial. Aduan tersebut disampaikan salah seorang warganet di Twitter.
Tindakan pesepatu roda dinilai mencerminkan arogansi serta membahayakan orang-orang di sekitar yang tengah melintas.
"Pak Wagub @ArizaPatria mungkin bisa buat aturan baru buat kaum kelas menengah arogan supaya sepatu rodaan mereka gak ganggu pengguna jalan lain, membahayakan juga," ujar akun @mazzini_gsp di Twitter, Minggu (8/5/2022).
Editor: Reza Fajri