Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI

Jumat, 14 Desember 2018 - 01:00:00 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap satu terduga pengeroyok anggota TNI yang sempat buron bernama Depi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Timur kembali menangkap salah seorang DPO pengeroyokan anggota TNI atas nama Depi.

Depi merupakan DPO terahkir dari lima tersangka. Empat pelaku lainnya telah ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Mereka ditangkap atas perbuatannya melakukan pemukulan, pengeroyokan terhadap anggota TNI Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. "Ya, buron terakhir tertangkap," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Dia menambahkan, penangkapan Depi dilakukan pada malam ini di Cawang Jakarta Timur oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.

"Penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut dan Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy," ujar Argo.

Setelah dilakukan penangkapan, dia menjelaskan, pihaknya kemudian menggiring Depi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

"Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Argo menegaskan.

Sebelumnya tim gabungan telah menangkap empat pelaku lainnya. Penangkapan pertama dilakukan pelaku berinisial AP. Dia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di kediamannya di Ciracas Jakarta timur pada Rabu (12/12/2018).

Penangkapan kedua yakni HP sebagai juru parkir yang menggeser motor sehingga mengenai anggota TNI tersebut. "Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.

Penangkapan ketiga yakni AP (32) dan H alias E (28) yang merupakan suami istri. Atas perbuatan para pelaku pengeroyokan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jadi kita dikenakan Pasal 170 dan 351," ujar Argo.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut