Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI
JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Timur kembali menangkap salah seorang DPO pengeroyokan anggota TNI atas nama Depi.
Depi merupakan DPO terahkir dari lima tersangka. Empat pelaku lainnya telah ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Mereka ditangkap atas perbuatannya melakukan pemukulan, pengeroyokan terhadap anggota TNI Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. "Ya, buron terakhir tertangkap," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).
Dia menambahkan, penangkapan Depi dilakukan pada malam ini di Cawang Jakarta Timur oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
"Penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut dan Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy," ujar Argo.
Setelah dilakukan penangkapan, dia menjelaskan, pihaknya kemudian menggiring Depi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
"Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Argo menegaskan.
Sebelumnya tim gabungan telah menangkap empat pelaku lainnya. Penangkapan pertama dilakukan pelaku berinisial AP. Dia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di kediamannya di Ciracas Jakarta timur pada Rabu (12/12/2018).
Penangkapan kedua yakni HP sebagai juru parkir yang menggeser motor sehingga mengenai anggota TNI tersebut. "Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.
Penangkapan ketiga yakni AP (32) dan H alias E (28) yang merupakan suami istri. Atas perbuatan para pelaku pengeroyokan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jadi kita dikenakan Pasal 170 dan 351," ujar Argo.
Editor: Djibril Muhammad