Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya : Besok Sanksi Tilang Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Berlaku

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:24:00 WIB
Polda Metro Jaya : Besok Sanksi Tilang Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Berlaku
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku Rabu (1/9/2021). Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE). 

"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. "Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tuturnya.

Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut