Polda Metro Jaya Gunakan Lie Detector Ungkap Misteri Kematian Dante
JAKARTA, iNews.id - Kasus kematian tragis Dante (6), bocah yang tenggelam di dua kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya siap menerjunkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk menguak misteri di balik kematian Dante.
Yudha Arfandi, tersangka utama dalam kasus ini, akan diuji dengan teknologi canggih ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya interprofesi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan ahli poligraf dan kriminolog akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini adalah wujud kerja sama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa berbagai ahli, seperti ahli pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, dan ahli gestur tubuh. Hasilnya diharapkan dapat membantu penyidik merangkai peristiwa tragis yang merenggut nyawa Dante.
Menurut Ade, penggunaan "lie detector" dipertimbangkan untuk kepentingan pembuktian dan melengkapi keterangan para saksi dan ahli. "Penyidik ingin mendapatkan cerita yang utuh dan peristiwa yang didalami secara menyeluruh," katanya.
Dante ditemukan tewas setelah ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha di kolam renang sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Dante meninggal karena kehabisan oksigen akibat tenggelam.
Yudha, yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq