Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 05 Desember 2017 - 15:36:00 WIB
Polda Metro Jaya Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 23 Desember (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi pajak berlaku sejak 30 November dan berakhir pada 23 Desember mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya dapat mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Drive Thru Mobil Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall, dan Aplikasi Mobile. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya karena Polda Metro Jaya akan melakukan kembali razia tahap ketiga.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut