Polda Metro Jaya Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa, 05 Desember 2017 - 15:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi pajak berlaku sejak 30 November dan berakhir pada 23 Desember mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya dapat mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Drive Thru Mobil Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall, dan Aplikasi Mobile. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya karena Polda Metro Jaya akan melakukan kembali razia tahap ketiga.
Editor: Dani M Dahwilani