Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Siang Ini
JAKARTA, iNews.id – Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (10/1/2019). Polisi berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) oleh kejati.
“Penyerahan kembali berkas perkara tersangka RS ke Kejati. Berkas perkara ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya dan akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Subdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Selanjutnya, berkas perkara setebal 20 centimeter tersebut akan diteliti kembali oleh kejaksaan.
“Apabila nanti penyidik sudah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, maka barulah akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutur dia.
Sementara Kanit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko menuturkan, pengembalian berkas (P19) sebelumnya merupakan petunjuk kejaksaan. Polri diminta perbaikan dengan memeriksa saksi tambahan, yakni Rocky Gerung.
“Terkait masalah P19 yang telah kami terima memang ada beberapa item yang harus ditambahkan. Namun saya rasa terkait masalah materi tidak dapat kami sampaikan. Penambahan barang bukti sampai saat ini tidak ada, saksi kemarin yang kita panggil, contohnya ada Rocky Gerung, sementara itu saja,” tutur Niko.
Berkas perakara Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI, Kamis (9/11/2018). Namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang ITE. Ratna terancam hukuman sepuluh tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto