Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Pastikan 2 Penipu Petani Subang Rp598 Juta Modus Masuk Polwan Sudah Dipecat

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:56:00 WIB
Polda Metro Pastikan 2 Penipu Petani Subang Rp598 Juta Modus Masuk Polwan Sudah Dipecat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat bicara perihal kasus penipuan yang menimpa petani asal Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56)hingga Rp598 juta dengan modus putrinya diterima menjadi polisi wanita (polwan). Dua pelaku penipuan dipastikan sudah dipecat dari Polri.

Carlim diminta menyerahkan Rp598 juta sebagai uang pelicin oleh komplotan oknum anggota Polri yakni Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution.

"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary menjelaskan Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Oknum-oknum ya kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 terkait kasus narkoba. Ini (kasus penipuan) dugaan peristiwanya kan terjadi 2016 ya," kata dia.

"Kemudian Saudari YFN ini juga telah di-PTDH tahun 2017, yang dilakukan oleh Saudari YFN ini terkait pembuatan telegram rahasia palsu," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sementara Aiptu Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya sedang menjalani proses sidang etik.

"Kemudian yang ketiga, Saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tak termakan bujuk rayu masuk polisi dengan jalur yang tak semestinya. Masyarakat diminta melapor jika menemukan tindakan tersebut.

"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor. Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," kata dia.

"Laporan polisinya Agustus 2023 yang Jakarta Barat itu, yang jelas penyidiknya adalah Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Barat," lanjut Ade Ary.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut