Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Soroti Banyak Kendaraan Pakai Pelat Palsu : Langsung Kami Tilang

Senin, 28 November 2022 - 12:26:00 WIB
Polda Metro Soroti Banyak Kendaraan Pakai Pelat Palsu : Langsung Kami Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyoroti sejumlah kendaraan melanggar lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor palsu sejak diterapkan tilang elektronik. Nantinya petugas akan langsung melakukan tindakan jika terbukti memakai pelat palsu. 

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor palsu sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya tidak sesuai kita akan hentikan dan diperiksa. Kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan bisa tunjukkan surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Melihat fenomena tersebut, petugas akan menindak tegas dengan melakukan tilang secara manual di lapangan. 

"Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada E-TLE atau tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," katanya.

"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," tambahnya.

Dia mengatakan petugas menelusuri apakah pemalsuaan pelat nomor kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi kejahatan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas pelat nomor," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut