Polda Metro Tembak Mati Warga Rumania Pembobol Rekening Bank
JAKARTA, iNews.id – Petugas Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya menembak mati Solomev, warga negara Rumania pelaku pembobolan rekening bank dengan metode skimming. Solomev ditembak karena berupaya merebut senjata api petugas saat hendak diringkus.
Rekan Solomev bernama Cristea ditangkap. Dia menyerah begitu melihat rekannya ambruk diterjang timah panas. Cristea kini telah ditahan di Polda Metro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus skimming ini berawal dari laporan salah satu bank pada Oktober 2019. Bank tersebut menerima laporan dari sejumlah nasabahnya bahwa saldo tabungan mereka mendadak berkurang.
"Berawal dari 17 nasabah yang komplain kepada beberapa bank. Mereka ini tidak bertransaksi, namun mendapat tagihan. Selain itu saldo tabungan mereka berkurang dalam jumlah bervariasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019).
Dia menuturkan, atas laporan tersebut Subdit Resmob melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan alat bernama spycam dan deep skimmer yang terpasang di sejumlah mesin ATM di Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.
”Anggota kemudian mengintai sejumlah ATM yang terpasang alat tersebut karena para tersangka pasti akan kembali ke situ untuk mengambil data di spycam dan skimmer,” ujarnya.
Perkiraan petugas terbukti akurat. Saat kedua tersangka mengambil spycam dan deep skimmer yang terpasang di ATM, petugas Subdit Resmob langsung bergerak untuk membekuk tersangka.
Meski demikian kedua tersangka malah melawan dengan berusaha merebut senjata api petugas.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka yang belakangan diidentifikasi sebagai Solomev. Melihat rekannya ambruk, tersangka kedua, Cristea, akhirnya menyerah.
Solomev sempat dibawa ke RS Fatmawati. Namun dia tewas karena kehabisan darah. Adapun Cristea digelandang untuk menunjukkan ATM yang mereka pasangi spycam.
Argo menerangkan, Polda Metro terus mengembangkan kasus ini. Polda juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Rumania.
"Tersangka dijerat pasal pencurian dan pencucian uang dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata perwira yang segera menjabat karo penmas divisi humas Polri ini.
Editor: Zen Teguh